Kayu Bantalan Kembali Ditemukan di Kawasan CA Morowali, Buser Investigasi Soroti Dugaan Pembalakan Liar

Kriminal 23 Sep 2026 19:06 • 3 min read • 350 views • By putrasunda102311

Share berita ini

Kayu Bantalan Kembali Ditemukan di Kawasan CA Morowali, Buser Investigasi Soroti Dugaan Pembalakan Liar
TARONGGO, MOROWALI UTARA — 22 September 2026 — Hasil penelusuran awak media Buser Investigasi kembali menemukan tumpukan kayu bantalan yan...

TARONGGO, MOROWALI UTARA — 22 September 2026 — Hasil penelusuran awak media Buser Investigasi kembali menemukan tumpukan kayu bantalan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di sekitar kawasan Cagar Alam (CA) Morowali, Sulawesi Tengah.

 

 Temuan tersebut kembali memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap dugaan aktivitas penebangan dan pengeluaran kayu dari kawasan hutan konservasi yang semestinya mendapatkan perlindungan dan pengawasan secara ketat.

 

 CA Morowali merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Sulawesi Tengah. Data Direktorat Jenderal KSDAE mencatat kawasan CA Morowali memiliki luas sekitar 213.919,61 hektare dan berada di wilayah Sulawesi Tengah.

 

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila temuan kayu dan dugaan aktivitas pembalakan masih kembali muncul. “Jangan sampai pemerintah dan aparat terkait hanya turun ketika pemberitaan sudah ramai.

 

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar formalitas,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada awak media. Bukan Kali Pertama Dugaan pembalakan di CA Morowali bukan persoalan baru.

 

 Pada Desember 2020, Balai KSDA Sulawesi Tengah pernah melakukan patroli setelah menerima sejumlah laporan dugaan pembalakan liar di kawasan tersebut. Dalam patroli itu, petugas menemukan kayu dan camp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar di sejumlah lokasi, kemudian melakukan pemusnahan barang bukti kayu dan pembongkaran camp.

 

 Catatan pemerintah juga menunjukkan bahwa pada 2018 pernah ditemukan kasus pengangkutan sekitar 3 meter kubik kayu atau 29 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan CA Morowali, tepatnya wilayah hutan Bahobulusa. Kayu tersebut diangkut menggunakan perahu menuju penampungan di Desa Ganda-Ganda.

 

Sementara pada 2026, Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka dalam perkara peredaran kayu ilegal yang berasal dari wilayah Morowali Utara. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap penggunaan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

 

 Dugaan Dokumen Bermasalah Perlu Diusut Temuan di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, pihak yang melakukan penebangan, pihak yang mengangkut, hingga kemungkinan adanya dokumen yang digunakan untuk melegalkan kayu yang sebenarnya berasal dari kawasan yang dilarang untuk dieksploitasi.

 

 Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu atau dokumen yang tidak sah untuk menyamarkan asal-usul kayu, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

 

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memang menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan perkara peredaran hasil hutan ilegal.

 

 Dalam perkara Morowali Utara yang ditangani Gakkum Kehutanan pada 2026, tersangka antara lain dijerat dengan ketentuan UU tersebut. Karena itu, apabila terdapat dugaan aktivitas yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak, masyarakat

 

 berharap penyidik tidak hanya memeriksa pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik kayu, pengangkut, penampung, pembeli, serta pihak yang diduga menyediakan atau menggunakan dokumen bermasalah. Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

 

 Masyarakat meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Balai KSDA Sulawesi Tengah, Gakkum Kehutanan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan.

 

 Jika benar ditemukan aktivitas pembalakan liar, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai hukum dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.

 

“Hutan memang tidak bisa berteriak. Tetapi manusia yang diberi amanah untuk menjaga alam wajib menyuarakan kebenaran. Jangan sampai kerusakan hutan baru mendapat perhatian setelah bencana terjadi,” ujar masyarakat.

 

 Masyarakat juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berdampak terhadap ekosistem, sumber air, kehidupan masyarakat sekitar, serta keberlangsungan keanekaragaman hayati.

 

Buser Investigasi akan terus memantau perkembangan dugaan pembalakan liar tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan memberikan klarifikasi.

 

 Pewarta/Mohamad yamin

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp