693 Kasus HIV Baru di Kabupaten Bogor Jadi Alarm Serius, Warga Ciriung Desak Aparat Mengungkap Dugaan Prostitusi Berkedok Tempat Pijat

Investigasi 07 Jul 2026 13:12 3 min read 165 views By AM/WBS

Share berita ini

693 Kasus HIV Baru di Kabupaten Bogor Jadi Alarm Serius, Warga Ciriung Desak Aparat Mengungkap Dugaan Prostitusi Berkedok Tempat Pijat
Ketika Dugaan Terus Bergulir, Publik Berhak Bertanya: Di Mana Fungsi Pengawasan Pemerintah?

Buserinvestigasi.net | Bogor

 

Di tengah upaya pemerintah menekan laju penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), keresahan masyarakat kembali mencuat dari Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik prostitusi yang disebut beroperasi di balik sebuah usaha pijat (massage) di kawasan Jalan Raya Cikaret.

 

Desakan tersebut bukan semata menyangkut ketertiban lingkungan. Bagi masyarakat, apabila dugaan itu terbukti benar, persoalan tersebut telah bergeser menjadi isu sosial sekaligus kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Berdasarkan Open Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor mencatat 693 kasus HIV baru sepanjang tahun 2024. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seksual harus menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

 

Pantauan Buserinvestigasi.net di lokasi memperlihatkan sebuah tempat usaha yang secara terbuka menawarkan layanan massage, refleksi, lulur, terapi, bekam, hingga kerokan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, tempat tersebut diduga tidak hanya menjalankan aktivitas sebagaimana yang tercantum pada papan usahanya.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keresahan masyarakat telah berlangsung cukup lama.

 

"Kami tidak ingin nama kami dipublikasikan. Yang kami harapkan hanya aparat turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah. Namun apabila dugaan itu benar, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

 

Menurut warga, aktivitas keluar-masuk tamu pada jam-jam tertentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketenteraman lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera dipastikan kebenarannya.

 

 

Selain itu, warga juga mengaku mendengar adanya informasi mengenai dugaan kedekatan emosional antara pemilik usaha dengan seorang pengusaha lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Masyarakat berharap Polsek Cibinong, Polres Bogor, Pemerintah Kelurahan Ciriung, Pemerintah Kecamatan Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

 

Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

 

Persoalan ini, menurut warga, tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Di tengah masih ditemukannya ratusan kasus HIV baru di Kabupaten Bogor, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang cepat, objektif, dan terukur. Pengawasan yang efektif dinilai menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar penindakan setelah persoalan berkembang.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Buserinvestigasi.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kelurahan Ciriung, Pemerintah Kecamatan Cibinong, Polsek Cibinong, serta pihak pengelola usaha. Seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak boleh menunggu hingga muncul korban atau meningkatnya angka HIV/AIDS.

 

 

Apabila aparat dan pemerintah telah menerima informasi dari warga namun tidak melakukan langkah pengawasan maupun penindakan sesuai kewenangannya, maka pertanyaan mengenai akuntabilitas akan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Siapa yang akan bertanggung jawab apabila risiko yang dikhawatirkan masyarakat benar-benar terjadi 

 

Publik kini menanti jawaban melalui tindakan nyata, karena ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata pada banyaknya pernyataan, melainkan pada keberanian mengambil langkah cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

(@ AM/WBS.Red)

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp