100 Hari Tanpa Kepastian, SP2HP Justru Sisakan Tanda Tanya

Investigasi 03 Aug 2026 16:42 3 min read 66 views By AM

Share berita ini

100 Hari Tanpa Kepastian, SP2HP Justru Sisakan Tanda Tanya
Ketika Penyidik Memediasi Korban dengan Pihak yang Masih Berstatus Saksi, Publik Berhak Bertanya: Sedang Dibawa ke Mana Arah Penyidikan Kasus Lakalantas Anak Ini?

 

 

DEPOK — 

 

Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan. Keadilan juga diukur dari seberapa serius negara bekerja sejak laporan pidana diterima. Ketika waktu terus berjalan, sementara kepastian hukum tak kunjung datang, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

 

 

Itulah yang kini dirasakan keluarga Hamdan Alzuhri Thalib, seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bomang pada 18 April 2026. Lebih dari 100 hari telah berlalu sejak laporan polisi dibuat, namun penyidikan yang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok belum juga melahirkan kepastian mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Ironisnya, di tengah belum adanya penetapan tersangka maupun gelar perkara, keluarga justru menemukan fakta yang memunculkan pertanyaan baru dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Dalam poin 2 huruf n SP2HP, penyidik menuliskan bahwa telah dilakukan:

"Melakukan upaya mediasi di Kantor Unit Gakkum Polres Metropolitan Depok yang dihadiri oleh Sdr. Bilal Novanzah dan Sdr. Muhammad Irvan pada tanggal 11 Juli 2026."

 

 

Kalimat itu tampak sederhana.

Namun, maknanya menjadi penting ketika dikaitkan dengan perkembangan penyidikan yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

 

Menurut Bilal Novanzah, Muhammad Irvan hingga saat itu masih berada dalam kapasitas sebagai pihak yang diperiksa dalam penyidikan dan belum pernah diumumkan sebagai tersangka.

 

"Yang menjadi pertanyaan kami, untuk apa dilakukan mediasi? Kalau memang belum ada tersangka, mengapa korban dipertemukan dengan pihak yang masih diperiksa? Apa dasar hukumnya? Apa tujuan mediasinya?" kata Bilal.

 

 

Pertanyaan tersebut semakin menarik setelah media meminta konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok, IPDA Pujiono. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan yang diberikan.

 

Sebaliknya, jawaban resmi disampaikan melalui Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra.

 

Dalam keterangannya, AKP Hendra menyatakan:

 

"Terkait berita ini, penyidik Gakkum Satlantas Polres Metro Depok sedang melakukan proses penyidikan. Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diduga terlapor serta saksi ahli dan akan dilakukan gelar perkara."

 

 

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

 

Jika pemeriksaan saksi, pihak yang diduga terlibat, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara masih menjadi rencana tindak lanjut, lalu bagaimana menjelaskan adanya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam SP2HP?

 

Apakah mediasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan?

Apakah hanya sebatas mempertemukan para pihak?

Ataukah terdapat dasar hukum tertentu yang menjadi landasan penyidik melakukan langkah lanjutan

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik.

 

 

Dalam perkara pidana, khususnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, setiap tahapan penyidikan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, konsistensi antara dokumen penyidikan dan penjelasan kepada publik menjadi penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun spekulasi.

 

 

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Yang mereka tunggu adalah kepastian bahwa proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

Lebih dari seratus hari bukanlah waktu yang singkat.

 

Di balik angka itu, ada seorang anak yang masih berjuang memulihkan kesehatannya.

 

Ada orang tua yang setiap hari menunggu kabar dari penyidik.

 

Dan ada masyarakat yang berharap penegakan hukum tidak hanya berlangsung di atas kertas, tetapi juga tercermin dalam langkah-langkah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Pujiono belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media mengenai maksud pelaksanaan mediasi sebagaimana tertuang dalam SP2HP maupun perkembangan penyidikan setelah lebih dari 100 hari berjalan.

 

 

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Metro Depok sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

 

@ AM 2026

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp