SE BPPBJ DKI Jakarta Dipersoalkan, Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik Desak Pencabutan

Terkini 05 Oct 2026 18:16 • 4 min read • 22 views • By putrasunda102311

Share berita ini

SE BPPBJ DKI Jakarta Dipersoalkan, Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik Desak Pencabutan
JAKARTA — Buserinvestigasi.net // Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 te...

JAKARTA — Buserinvestigasi.net // Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan E-Purchasing pada Masa Transisi Penyesuaian Katalog Elektronik menuai sorotan.

 

 Surat edaran yang ditujukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 Dalam SE tersebut antara lain diatur mengenai pelaksanaan pembelian langsung, negosiasi harga, serta mini kompetisi berdasarkan nilai paket pengadaan. Untuk pembelian langsung, Pejabat Pengadaan menangani nilai paling banyak Rp200 juta, sementara PPK menangani nilai di atas Rp200 juta.

 

Sementara dalam mekanisme negosiasi harga, Pejabat Pengadaan menangani nilai paling banyak Rp200 juta, sedangkan untuk nilai di atas Rp200 juta dapat dilakukan oleh PPK atau Pokja Pemilihan. Adapun mini kompetisi dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200 juta dan oleh Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200 juta.

 

 Pada poin ketiga SE tersebut juga disebutkan bahwa permohonan proses pemilihan penyedia paket e-purchasing dengan metode mini kompetisi atau negosiasi harga melalui Pokja Pemilihan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada BPPBJ melalui sistem e-Lang.

 

 Namun, ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Saut MS, S.T., Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik. Dalam keterangannya, Saut menilai SE BPPBJ Nomor 1/SE/2026 perlu dikaji kembali karena, menurut pandangannya, terdapat ketentuan yang berpotensi tidak selaras dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi maupun aturan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

 Saut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar pandangannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas.

 

“Surat Edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk menjelaskan atau mengarahkan pelaksanaan suatu kewenangan yang telah ada, bukan instrumen untuk menciptakan kewenangan baru,” terang Saut.

 

Menurut Saut, persoalan kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 “Mengalihkan kewenangan, membatasi kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi, ataupun membuat pengecualian baru terhadap norma yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

 

Saut juga menyoroti ketentuan dalam Perpres 46/2025 yang mengatur pembagian tugas para pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 Ia merujuk pada Pasal 11 yang mengatur tugas PPK, termasuk pelaksanaan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, serta Pasal 13 yang mengatur tugas Pokja Pemilihan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia dengan pengecualian tertentu.

 

Selain persoalan kewenangan, Saut turut menyinggung aspek tata naskah dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Pergub 99/2021 memang mengenal Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya.

 

Akan tetapi, Pergub 99/2021 secara tegas menentukan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya ditujukan kepada internal jajarannya,” kata Saut.

 

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administratif biasa. Sebab, menurutnya, ketentuan dalam SE BPPBJ Nomor 1/SE/2026 berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewenangan pejabat pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

 

“Kami perlu menegaskan bahwa persoalan ini bukan merupakan persoalan administratif yang bersifat sederhana karena SE BPPBJ 1/SE/2026 menyangkut langsung pelaksanaan kewenangan pejabat pemerintah dalam proses pengadaan yang mempunyai konsekuensi terhadap keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban hukum pejabat pelaksananya,” tegasnya.

 

Atas dasar tersebut, Saut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap substansi SE BPPBJ Nomor 1/SE/2026. “Oleh karena itu, kami mendesak agar SE tersebut dicabut,” pungkas Saut.

 

 Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan Saut MS selaku Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik.

 

 Klarifikasi atau tanggapan resmi dari BPPBJ Provinsi DKI Jakarta terkait tudingan tersebut menjadi penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Wn)

Buser Investigasi
Chat with us on WhatsApp