Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

Terkini 06 Oct 2026 18:38 • 2 min read • 17 views • By putrasunda102311

Share berita ini

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
LAMPUNG, Buserinvestigasi.net // Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika...

LAMPUNG, Buserinvestigasi.net // Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta.

 

 Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, ribuan etomidate, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler.

 

 Pengungkapan kasus tersebut diekspos pada Selasa (6/10/2026) di Siger Lounge. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan ekspose bersama jajaran Polres Lampung Selatan.

 

 Kapolda Lampung mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu pertengahan September hingga awal Oktober 2026.

 

 “Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya dari jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.

 

 Dalam pengungkapan tersebut, terdapat dua perkara dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan aparat. Tiga tersangka di antaranya diamankan jajaran Polres Lampung Selatan saat berada di dalam sebuah mobil mewah BMW.

 

 Ketiganya masing-masing berinisial MW (43), MF (25), dan PAS (32). MW dan MF diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Sementara PAS merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan disebut pernah bekerja di Malaysia.

 

 Sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial WHY (40) warga Langsa, Aceh; YL (49) warga Depok, Jawa Barat; serta MZG (30) warga Aceh.

 

Sita 89 Kg Sabu dan Barang Bukti Lain Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

 

Kapolda Lampung merinci barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 89 kilogram sabu, 1.929 keping etomidate, etomidate cair sebanyak tujuh jerigen atau sekitar 8,4 liter, serta uang tunai Rp251.500.000.

 

 Selain itu, aparat turut mengamankan tiga unit mobil dan sembilan unit telepon seluler. “Barang bukti yang diamankan sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair tujuh jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000. Mobil ada tiga unit dan handphone sembilan buah,” ungkap Kapolda.

 

Kapolda menyebutkan, secara keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp191,187 miliar.

 

 Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Lampung dan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.

 

 Jajaran kepolisian memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. (Redaksi)

Buser Investigasi
Chat with us on WhatsApp