Oknum Polisi Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Kunci Motor Wartawan Dicabut di Jalan Raya Pajajaran
Terkini
20 May 2026 08:44
•
1 min read
•
208 views
•
By admin
BOGOR |
Buserinvestigasi. — Rabu 20 mei2026
Dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik kembali mencuat di Kota Bogor. Seorang oknum anggota kepolisian yang mengaku bertugas di Korps Sabhara Polresta Bogor diduga melakukan tindakan represif dengan menghentikan secara paksa dan mencabut kunci sepeda motor milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dialami Wahyu Budi Santoso, wartawan media Bogorfaktual.net, saat dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Tamansari untuk melakukan peliputan agenda pemerintahan.
Insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, tepat usai korban melintasi persimpangan lampu merah di samping Gedung Koperasi Sejahtera Bersama.
Menurut keterangan Wahyu, dirinya tiba-tiba dipepet oleh seorang pengendara Yamaha NMax berwarna hitam yang mengenakan seragam kepolisian tanpa identitas atribut yang terlihat jelas. Tidak lama berselang, kendaraan korban diberhentikan dan kunci motornya disebut langsung dicabut secara paksa.
“ _Saya sempat terkejut karena tiba-tiba diberhentikan di jalan. Orang tersebut mengaku bernama Briptu Hildan dari kesatuan Sabhara Polres Bogor. Sementara satu orang lainnya menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam, namun tidak memperkenalkan diri,”_ ujar Wahyu.
Dalam ketentuan hukum, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan dan pemeriksaan administrasi seperti SIM maupun STNK sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, tindakan mengambil atau mencabut paksa kunci kendaraan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas dinilai berada di luar kewenangan normatif yang diatur peraturan perundang-undangan.
Apabila tindakan tersebut terbukti menghambat aktivitas jurnalistik, maka peristiwa itu berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pengamat pers, Arief Mulia, menilai dugaan tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik di ruang publik.
Menurutnya, dalam berbagai kajian hukum pers dan praktik demokrasi modern, tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“ _Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ketika ada tindakan penghentian paksa disertai dugaan intimidasi tanpa prosedur yang jelas, maka hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,”_ ujarnya.
Arief menambahkan, aparat penegak hukum tetap wajib menjunjung prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“ _Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan ketakutan terhadap kerja jurnalistik. Negara justru memiliki kewajiban memastikan wartawan dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari tekanan,”_ tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang bersangkutan disebut meninggalkan lokasi setelah mengetahui korban merupakan seorang wartawan.( AM )
sumber :WBS
Oknum Polisi Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Kunci Motor Wartawan Dicabut di Jalan Raya Pajajaran
Related Articles
Recent Articles
•
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0421/Lampung Selatan, Tekankan Peran Babinsa dan Pengabdian kepada Rakyat
•
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali ke Pemilik Asal Cianjur
•
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
•
Sat PJR Ditlantas Polda Banten Ringkus Dua Terduga Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus
•
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Lapang Korpri Cisaat Jadi Lokasi Upacara
•
KAYU DIDUGA HASIL PEMBALAKAN CAGAR ALAM MOROWALI KEMBALI DITEMUKAN DI BLOK PERKEBUNAN SAWIT
•
DPP lembaga investigasi negara,menyoroti terkait lemahnya pengungkapan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya,kabupaten sorong kabupaten sorong selatan,
•
Penuh Keakraban, Babinsa Sukadadi Bantu Petani Panen Bawang Merah
•
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Jabat Kapolda Banten
•
Kapolri Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Kakek di Pandeglang
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Penjualan Lahan APL di Desa Tokala Atas Dipertanyakan, Pemdes Belum Berikan Klarifikasi
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian