DIDUGA MENIMBULKAN KERUGIAN LEBIH DARI Rp5 MILIAR, KORBAN PENIPUAN INVESTASI DESAK POLDA LAMPUNG SEGERA TINDAK PELAKU

Terkini 03 Aug 2026 12:21 2 min read 40 views By putrasunda102311

Share berita ini

DIDUGA MENIMBULKAN KERUGIAN LEBIH DARI Rp5 MILIAR, KORBAN PENIPUAN INVESTASI DESAK POLDA LAMPUNG SEGERA TINDAK PELAKU
Bandar Lampung, buserinvestigasi.net— Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepo...

Bandar Lampung, buserinvestigasi.net— Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:

 

 STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor menyatakan telah ditawari investasi modal dengan janji keuntungan yang menggiurkan.

 

Sebesar Rp64.100.000 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang pokok maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Pelapor menduga telah terjadi rekayasa dan alasan-alasan palsu yang terus diutarakan pelaku untuk menunda-nunda pengembalian dana. Yang lebih mengejutkan, ternyata kasus ini menelan korban bukan hanya satu orang.

 

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak warga lain yang mengalami nasib serupa, antara lain, Reni: Rp400 juta, Melinda: Rp150 juta, Sukarman: Rp1,4 miliar (termasuk unit mobil Grand Max) dan Ovan senilai Rp60 juta Diduga kemungkinan besar masih banyak korban lainnya yang belum terhitung secara rinci, sehingga total kerugian para korban diperkirakan

 

 mencapai lebih dari Rp5 miliar. Para korban menduga pelaku menggunakan janji keuntungan besar sebagai umpan, lalu terus memberi alasan beruntun agar dana tidak dikembalikan. Kini mereka bersatu dan mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan, menetapkan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian para korban. "Saya sudah menunggu lama dan sabar,

 

 namun pelaku terus beralasan dan tidak mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan diduga pelaku sengaja mengelabui banyak orang. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini demi keadilan. Uang kami harus dikembalikan," tegas Sumiyati selaku perwakilan korban, pada Senin ( 3/8/2026). Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan. Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan

 

 keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, karena berpotensi besar merupakan modus penipuan. Pihak berwenang diharapkan segera mempercepat penanganan perkara ini agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban. (Tim Media PWDPI).

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp