SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
Hukum
03 Jun 2026 23:29
•
1 min read
•
94 views
•
By admin
buserinvestigasi.net-BOGOR, 3 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Bogor Kota kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, pada Rabu (3/6/2026). Persidangan yang tercatat dalam register dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN.Bogor ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, dimulai pukul 10.00 WIB.
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa hak atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Jalan Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Adapun pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan ini adalah:
- Penggugat: H. Ali Marjuki
- Tergugat: Ujang Suprapto, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, dan Edi Rianto
Proses persidangan berlangsung secara tertib, aman, dan terkendali di bawah pimpinan Majelis Hakim. Pada agenda hari ini, persidangan difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi-saksi serta verifikasi keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, guna mengungkap fakta hukum dan kebenaran materiil terkait objek sengketa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, Bapak Firmansyah, S.H., yang berasal dari Lembaga BAHU ABA, memaparkan jalannya persidangan lanjutan yang kedua ini.
"Pada sidang lanjutan yang kedua ini, diawali dengan pemeriksaan kehadiran kedua belah pihak. Tercatat ada dua pihak dari salah satu sisi yang tidak hadir di ruang sidang. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan serta tahapan-tahapan persidangan yang telah diagendakan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelas Firmansyah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung hari ini telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Majelis Hakim memastikan setiap tahapan dijalankan secara objektif demi tercapainya keadilan.
Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali sesuai dengan penetapan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim, guna melanjutkan tahapan proses hukum berikutnya dalam upaya mencari keadilan dan penyelesaian perkara secara hukum yang adil dan transparan.
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu