sertifikat diduga dianggunkan tanpa sepengetahuan pemilik, koperasi sinergi jaya andalan diuji kepatuhan hukumnya

Hukum 19 Jul 2026 23:42 3 min read 108 views By admin

Share berita ini

sertifikat diduga dianggunkan tanpa sepengetahuan pemilik, koperasi sinergi jaya andalan diuji kepatuhan hukumnya
Sertifikat atas nama suami diduga dijadikan agunan oleh istrinya tanpa persetujuan pemilik. Prosedur verifikasi dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerimaan jaminan kini menjadi sorotan.

Bogor ||

 

 

Dugaan penggunaan sertifikat hak atas tanah sebagai agunan pinjaman tanpa persetujuan pemilik kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah kepada Koperasi Sinergi Jaya Andalan setelah muncul informasi bahwa sertifikat atas nama Arif diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp3.500.000 oleh istrinya yang berinisial S, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemegang hak.

 

 

Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerima suatu aset sebagai agunan.

 

 

Dalam praktik pembiayaan, sertifikat hak atas tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat merupakan alat bukti hak yang memiliki nilai hukum tinggi sehingga setiap pengikatan sebagai jaminan pada prinsipnya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang atau berdasarkan persetujuan yang sah dari pemegang hak.

 

 

Karena itu, para praktisi hukum menilai bahwa setiap lembaga pembiayaan, termasuk koperasi, memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang mengajukan pinjaman, legalitas dokumen, kewenangan pemberi agunan, serta memastikan tidak terdapat cacat hukum dalam proses pengikatan jaminan.

 

 

Dalam perkara ini, apabila nantinya terbukti sertifikat diterima sebagai agunan tanpa persetujuan pemilik yang sah, aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rangkaian proses, termasuk dokumen yang digunakan, mekanisme verifikasi yang dilakukan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan pencairan pinjaman.

 

 

Dari aspek hukum pidana, penyidik dapat mengkaji kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, antara lain Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

 

 

Sementara itu, dari sisi hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum apabila dapat dibuktikan telah timbul kerugian akibat tindakan tersebut.

 

 

Perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan prudential principle bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tata kelola yang baik untuk melindungi kepentingan seluruh pihak serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.

 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh insan pers, Koperasi Sinergi Jaya Andalan disebut beralamat di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja Nomor 122, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, insan pers masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengurus Koperasi Sinergi Jaya Andalan mengenai mekanisme penerimaan agunan dalam perkara ini, termasuk apakah telah dilakukan verifikasi terhadap kewenangan pihak yang menyerahkan sertifikat tersebut.

 

 

Insan pers juga membuka ruang konfirmasi kepada Arif, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides.

 

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

 

 

 

 

 

AM @ 2026

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp