Polres Metro Depok Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Aimmatul Arba'ah sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati
Kasus yang ditangani Polres Metro Depok di Ponpes Al-Aimmatul Arba'ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, membuka perhatian publik terhadap perlindungan santri serta aspek perizinan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al-Aimmatul Arba'ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Nurmansyah atau yang dikenal sebagai Buya, selaku pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, anak tersangka yang juga merupakan pengajar di pondok pesantren, M. Astagofi alias Sagaf, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti.
"Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ujar AKP Tamar Bekti saat memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran Sagaf berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pada Sabtu (5/7/2026), AKP Tamar Bekti kembali memberikan perkembangan penanganan perkara kepada Buserinvestigasi.net. Melalui pesan singkat, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
"Sementara masih proses. Nanti saya informasikan apabila ada korban lain yang datang untuk melapor," ujar AKP Tamar Bekti.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang akan memberikan laporan maupun keterangan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan. Polisi memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Perlu diketahui, meskipun lokasi Pondok Pesantren Al-Aimmatul Arba'ah berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Tajurhalang, penanganan perkara ini merupakan kewenangan Polres Metro Depok karena wilayah tersebut masuk dalam yurisdiksi (resor hukum) Polres Metro Depok.
Nurmansyah sebelumnya dijemput penyidik pada Minggu (28/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, Sagaf turut dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan Nurmansyah sebagai tersangka.
Langkah cepat dan profesional jajaran Polres Metro Depok mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Penanganan perkara dipimpin Kanit PPA AKP Tamar Bekti, didukung Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, serta Kasubnit Ipda Zaenal, bersama personel Unit PPA, Tim Jatanras, dan Sat Intelkam yang mengawal proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Unit PPA Polres Metro Depok. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebagian korban diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi setelah perkara mencuat ke publik.
Polres Metro Depok menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di balik pengungkapan perkara ini, perhatian publik kini juga tertuju pada aspek pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Keberadaan Pondok Pesantren Al-Aimmatul Arba'ah di Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh para pemangku kepentingan.
Masyarakat menantikan penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Tajurhalang, Pemerintah Desa Sukmajaya, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor mengenai status legalitas operasional pondok pesantren tersebut, termasuk sejauh mana pembinaan dan pengawasan telah dilakukan.
Publik juga mempertanyakan apakah pemerintah setempat pernah menerima laporan atau keluhan masyarakat sebelum perkara ini mencuat, serta bagaimana mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan administrasi sekaligus menjamin keamanan dan perlindungan bagi para santri.
Mengingat dugaan peristiwa disebut telah berlangsung sejak 2019, evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius. Transparansi dari seluruh pihak diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
Kasus ini diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan anak di lingkungan pesantren. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama dinilai menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak terjadi.
@ AM/WBS/Red
Related Articles