Diduga Alur Dana Rehabilitasi Tidak Jelas, Warga Bojonggede Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Kriminal 01 Aug 2026 06:28 4 min read 110 views By redaksi

Share berita ini

Diduga Alur Dana Rehabilitasi Tidak Jelas, Warga Bojonggede Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Niat mencari jalan pemulihan bagi sang anak justru berubah menjadi tanda tanya besar setelah aliran dana yang telah dibayarkan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

 

 

 

BOJONGGEDE – Seorang warga Bojonggede berinisial Dodi berencana menempuh jalur hukum setelah mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai alur dana yang telah dikeluarkannya dalam proses pengurusan rehabilitasi rawat jalan bagi anaknya yang berinisial RH, seorang warga Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.

 

 

Menurut keterangan Dodi, persoalan bermula ketika dirinya meminta bantuan kepada seorang kerabat yang menjabat sebagai Ketua RT. Kerabat tersebut kemudian memperkenalkan Dodi kepada seseorang bernama Niki yang disebut dapat membantu proses pengurusan rehabilitasi.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Dodi, Niki menyampaikan bahwa proses rehabilitasi dapat diupayakan dengan biaya sebesar Rp2.500.000 melalui seseorang berinisial A.

 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Dodi mengaku melakukan transfer dana melalui aplikasi GoPay ke akun DANA atas nama "Dnid Ahmxx Nikx Nopxxx" sebesar Rp2.501.000 pada Minggu, 26 Juli 2026. Bukti transaksi tersebut diperlihatkan kepada redaksi dan menurut Dodi menjadi salah satu dokumen yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila laporan resmi dibuat.

 

Namun, menurut penjelasan A kepada Dodi, dana yang diterimanya hanya sebesar Rp400.000 sebagai biaya operasional. A menjelaskan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan koordinasi tim yang terdiri dari empat orang, termasuk biaya perjalanan menggunakan kendaraan roda empat dalam rangka pengurusan rehabilitasi. Menurut Dodi, penggunaan dana tersebut telah dijelaskan kepadanya dan disetujui.

 

Persoalan mulai muncul ketika komunikasi dengan Niki, menurut Dodi, tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.

Di sisi lain, A juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi Niki. Bahkan, menurut keterangannya, setiap kali mencoba menghubungi menggunakan nomor telepon lain, nomor tersebut disebut berakhir dengan pemblokiran.

A juga menyampaikan kepada Dodi bahwa dirinya memperoleh informasi dari HE, S.H., mengenai adanya pernyataan yang disebut berasal dari Niki bahwa seluruh dana pengurusan rehabilitasi milik Dodi telah diserahkan kepada A.

 

Pernyataan tersebut dibantah oleh A. Ia menegaskan hanya menerima dana sebesar Rp400.000 untuk biaya operasional dan tidak pernah menerima seluruh dana sebagaimana informasi yang beredar.

Merasa perlu memperoleh kepastian, menurut Dodi, A kemudian menghubungi salah seorang pengurus rehabilitasi. Berdasarkan keterangan A, pengurus tersebut menyampaikan bahwa program rehabilitasi tetap dapat dijalankan karena telah tersedia dana sebesar Rp4.000.000 dari pihak keluarga untuk pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan di rumah.

 

 

Atas dasar informasi tersebut, istri Dodi kembali mengeluarkan dana sebesar Rp4.000.000 agar proses rehabilitasi terhadap RH tetap dapat berjalan.

 

Menurut Dodi, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana aliran dana yang sebelumnya telah ditransfer melalui Niki. Ia mengaku masih menyimpan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

 

"Semua bukti sudah saya simpan. Kalau memang harus ditempuh melalui jalur hukum, saya siap menyerahkannya kepada penyidik agar semuanya menjadi terang," ujar Dodi.

 

 

Sementara itu, A juga dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyampaian informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan berdampak terhadap nama baiknya. Langkah tersebut saat ini masih berada pada tahap konsultasi hukum.

 

 

Secara terpisah, praktisi hukum menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan. Adapun apabila ditemukan adanya dugaan penyampaian informasi yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang, penyidik juga dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Niki belum memberikan tanggapan atas kronologi yang disampaikan oleh Dodi. Redaksi telah berupaya membuka komunikasi untuk memperoleh konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat kronologi berdasarkan keterangan Dodi serta informasi yang menurut Dodi diperoleh dari A. Bukti transfer yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp2.501.000 ke akun DANA atas nama "Dnid Ahmxx Nikx Nopxxx". Seluruh informasi tersebut belum diuji melalui proses peradilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

 

 

 

 

 

tim /redaksi

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp