DIDUGA PENIPUAN BERMODUS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN CEK, INVESTOR GAGAL MENCAIRKAN WARKAT SENILAI Rp600 JUTA; PERKARA BERLANJUT KE JALUR HUKUM

Kriminal 14 Jul 2026 16:17 3 min read 62 views By AM

Share berita ini

DIDUGA PENIPUAN BERMODUS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN CEK, INVESTOR GAGAL MENCAIRKAN WARKAT SENILAI Rp600 JUTA; PERKARA BERLANJUT KE JALUR HUKUM
Bogor | Buser Investigasi.net — Sebuah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran investasi kini me...

Bogor | Buser Investigasi.net —

Sebuah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran investasi kini menjadi perhatian setelah seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp600.000.000 akibat cek yang diterimanya tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.

 

 

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan oleh pihak perbankan, cek Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dengan tanggal efektif penarikan 18 Februari 2026, atas rekening milik JWM Travel Bogor, dinyatakan ditolak pembayarannya karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi untuk memenuhi nilai nominal yang tercantum dalam warkat tersebut.

 

 

Dokumen penolakan tersebut menjadi salah satu fakta administratif yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pembayaran melalui instrumen cek pada saat diajukan belum dapat dipenuhi oleh pihak penerbit.

 

 

Menurut keterangan EA, sebelum cek diserahkan kepadanya, Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, diduga telah memberikan keyakinan bahwa dana senilai Rp600 juta akan tersedia dan cek tersebut dapat dicairkan sesuai tanggal efektif yang telah ditentukan. Atas dasar keyakinan tersebut, EA mengaku menyerahkan dana investasi kepada pihak yang bersangkutan.

 

 

Namun, ketika proses pencairan dilakukan melalui Bank BRI Cabang Bogor, permohonan pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang mencukupi. Kondisi tersebut, menurut EA, tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga menimbulkan dugaan bahwa instrumen pembayaran tersebut digunakan sebagai sarana untuk memperoleh kepercayaan korban.

 

 

Merasa hak-haknya dirugikan, EA menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

 

 

Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan cek yang sejak awal diduga diketahui tidak memiliki dukungan dana, apabila terbukti disertai rangkaian tipu muslihat sehingga mendorong pihak lain menyerahkan sejumlah uang, berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Meski demikian, penentuan adanya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di hadapan pengadilan.

 

 

Apabila seluruh unsur hukum terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:

 

 

Pasal 492 mengenai dugaan tindak pidana penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan sejumlah uang sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

 

Pasal 486 mengenai dugaan penggelapan apabila dana yang berada dalam penguasaan pelaku terbukti dikuasai atau digunakan secara melawan hukum.

 

 

Pasal 391 mengenai pemalsuan surat apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemalsuan terhadap cek, tanda tangan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi dimaksud.

 

 

Selain proses pidana, EA juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai regulator yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

 

Pengaduan tersebut bertujuan agar regulator melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek kepatuhan administratif maupun operasional penyelenggara, termasuk melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Menurut EA, langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas agar tidak muncul korban-korban baru apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Buser Investigasi.net masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Roni Permana selaku Direktur Utama JWM Travel maupun manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

 

 

(TIM/Redaksi)

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp