Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
Kriminal
16 May 2026 11:25
•
1 min read
•
163 views
•
By admin
Pesawaran– Dugaan Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
pengalihan solar subsidi di Lampung kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang di jadikan tempat pengolahan, pengoplosan BBM Solar dengan minyak Cong.
Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing Rt 3 Dusun 1,Kecamataan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,ditengarai menjadi basis penimbunan solar dan pengoplosan dengan minyak Cong skala besar yang dikelola secara tertutup dan sistematis.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, mencuatnya nama pemilik Gudang yang diduga Koh EDI dan Oknum TNI Al yang membekingi Abril .
Solar yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari para mafia pelangsir,pengecor di setiap SPBU Solar kemudian ditampung dan di oplos dengan minyak Cong sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Dari pola yang teridentifikasi, skema dugaan yang berkembang mengarah pada alur sebagai berikut :
Pengadaan solar bersubsidi melalui jalur resmi, pemindahan ke lokasi penampungan tertutup, konsolidasi volume,kemudian di oplos/di campur lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga yang signifikan. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri tersebut berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan.
Mengenai dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dengan minyak mentah yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “cong”. Bahan tersebut diduga dicampur dengan BBM Subsidi solar sebelum didistribusikan kembali. Namun terkait dugaan Penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dan Pencampuran atau pengoplosan ini, awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian teknis melalui pemeriksaan resmi dan uji laboratorium oleh aparat berwenang.
Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung,supaya cepat menindak aktivitas tersebut
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.
Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu