Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor Desa Muara Jaya Jadi Sorotan Masyarakat

Terkini 31 Jul 2026 06:21 2 min read 41 views By admin

Share berita ini

Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor Desa Muara Jaya Jadi Sorotan Masyarakat
Buserinvestigasi.net - Bogor Tidak berkibarnya Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Buserinvestigasi.net - Bogor Tidak berkibarnya Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat, terlebih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

 

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Kamis (30/07/2026), tiang bendera yang berada di depan Kantor Desa Muara Jaya tampak kosong tanpa Sang Saka Merah Putih. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat awal bulan Agustus merupakan momentum yang identik dengan semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.

 

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa bendera diduga tidak berkibar selama hampir satu minggu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penyebab tidak dipasangnya Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan desa tersebut.

 

 

 

Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat penting. Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

 

 

 

Selain itu, ketentuan mengenai penggunaan, pengibaran, penghormatan, serta perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada bangunan atau kantor pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus wujud nasionalisme.

 

Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, Pemerintah Desa Muara Jaya diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga dan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor pemerintahan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Muara Jaya terkait kondisi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.

 

 

 

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Muara Jaya segera memberikan penjelasan mengenai penyebab tidak berkibarnya Bendera Merah Putih selama beberapa hari terakhir. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

 

 

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan profesional. Apabila Pemerintah Desa Muara Jaya memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi di kemudian hari, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.pungkasnya 

 

Red: kevin

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp