Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, 94 Tersangka Diamankan
Terkini
12 May 2026 22:29
•
1 min read
•
211 views
•
By admin
Buserinvestigasi.Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 82 kasus peredaran narkoba sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 94 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ujar Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 65 orang masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.601,38 gram sabu, 1.593,04 gram tembakau sintetis, 290,81 gram biang sintetis, 76.257 butir obat keras tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, serta 25 butir ekstasi.
Menurut Ali, pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah kerugian besar sekaligus menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kami telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi jaringan narkoba internasional, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing.
Kompol Ali Jupri juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. Siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika secara gratis.
Reporter : timred
Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, 94 Tersangka Diamankan
Related Articles
Recent Articles
•
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali ke Pemilik Asal Cianjur
•
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
•
Sat PJR Ditlantas Polda Banten Ringkus Dua Terduga Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus
•
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Lapang Korpri Cisaat Jadi Lokasi Upacara
•
KAYU DIDUGA HASIL PEMBALAKAN CAGAR ALAM MOROWALI KEMBALI DITEMUKAN DI BLOK PERKEBUNAN SAWIT
•
DPP lembaga investigasi negara,menyoroti terkait lemahnya pengungkapan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya,kabupaten sorong kabupaten sorong selatan,
•
Penuh Keakraban, Babinsa Sukadadi Bantu Petani Panen Bawang Merah
•
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Jabat Kapolda Banten
•
Kapolri Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Kakek di Pandeglang
•
Presiden Prabowo Saksikan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Penjualan Lahan APL di Desa Tokala Atas Dipertanyakan, Pemdes Belum Berikan Klarifikasi
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian