SAAT KEPASTIAN HUKUM MASIH MENJADI PENANTIAN, PERS NASIONAL BERDIRI MENGAWAL HAK KONSUMEN TITANIUM SQUARE
Jakarta ||
Di balik proses kepailitan PT Titanium Property yang masih bergulir, terdapat ratusan konsumen Apartemen Titanium Square yang hingga kini masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka. Penantian yang telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi perhatian organisasi pers nasional yang menilai proses hukum tersebut harus terus berada dalam pengawasan publik.
Saat dikonfirmasi Buser Investigasi Net, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, keberadaan pers bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap fakta dan perkembangan proses hukum secara utuh.
"Pers memegang peran vital sebagai pelindung kepentingan publik. Ketika masyarakat kesulitan memperoleh informasi dan memahami proses hukum yang rumit, pers hadir membuka fakta serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Pengawalan media harus terus dilakukan sampai keadilan benar-benar dirasakan para konsumen," tegas M. Nurullah RS.
Ia menilai, keterbukaan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses kepailitan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
"Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses hukum. Setiap tahapan harus dapat diawasi publik sehingga hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian utama," tambahnya.
Selain mendorong transparansi, M. Nurullah RS juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, termasuk Pengadilan Niaga, kurator, pemerintah, dan PT Titanium Property, menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilson Lalengke: "Siap Monitor"
Komitmen pengawalan juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
Saat dimintai tanggapan oleh Buser Investigasi Net mengenai perkembangan perkara kepailitan PT Titanium Property, Wilson Lalengke memberikan pernyataan singkat.
"Siap monitor," ujar Wilson Lalengke.
Meski singkat, pernyataan tersebut menunjukkan komitmen untuk terus mencermati perkembangan proses hukum yang menyangkut kepentingan ratusan konsumen Titanium Square.
Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Keterlibatan organisasi pers dalam memberikan perhatian terhadap perkara ini dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengawasan melalui pemberitaan yang profesional, berimbang, dan berbasis fakta diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap perkara ini juga terus meningkat seiring belum adanya kepastian yang dirasakan para konsumen. Banyak di antara mereka berharap proses kepailitan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kejelasan atas hak-hak yang telah lama mereka perjuangkan.
Bagi ratusan konsumen Apartemen Titanium Square, kepastian hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian atas investasi, hunian, serta harapan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Di tengah penantian tersebut, sorotan media diperkirakan akan terus mengiringi setiap perkembangan proses kepailitan PT Titanium Property. Pers nasional menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan berimbang hingga proses hukum berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber dan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Titanium Property, kurator, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AM @ 2026
Related Articles