Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Terkini
16 May 2026 09:21
•
1 min read
•
143 views
•
By admin
Pesawaran,-Proyek hunian subsidi dan komersial yang di kembangkan oleh PT Melana Andespal Property,dengan nama Perumahan Melana Estate yang terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga melanggar aturan pembangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
SUTET menggunakan kabel telanjang atau 'conductor' yang mengalirkan listrik bertegangan sangat tinggi. Membangun rumah di bawah atau terlalu dekat dengan kabel SUTET berisiko tinggi terhadap keselamatan. Bahayanya meliputi gangguan kesehatan akibat radiasi medan elektromagnetik, risiko sambaran petir, hingga induksi listrik yang dapat menyengat dan memicu kebakaran.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengatur jarak aman permukiman dari SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas. Berikut standar jarak aman yang berlaku:
Untuk rumah yang sudah terlanjur berada dekat SUTET, warga disarankan:
1. *Verifikasi keamanan* dengan meminta PT PLN (Persero) setempat mengukur intensitas medan listrik dan magnet.
2. *Tidak menambah tinggi bangunan* agar jarak aman ke konduktor tetap terjaga.
3. *Patuhi larangan aktivitas* seperti menanam pohon tinggi, bermain layang-layang, dan membakar benda di bawah jaringan SUTET.
Disayangkan, perizinan pembangunan Perumahan Melana Estate diduga tetap dikeluarkan meski berada di bawah jalur SUTET.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Pemberian izin yang mengabaikan aspek keselamatan dinilai hanya mengutamakan keuntungan semata dan merugikan warga.
Pemprov Lampung juga diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pembangunan tersebut
Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu