Lebih dari 100 Hari Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus Lakalantas Anak di Polres Metro Depok?
Depok, 30 Juli 2026 —
Lambatnya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak mengalami luka berat menjadi sorotan. Hingga lebih dari 100 hari sejak peristiwa terjadi, penyidikan yang ditangani Satlantas Polres Metro Depok belum menetapkan tersangka maupun melaksanakan gelar perkara.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 18 April 2026 di Jalan Bomang, dekat Rumah Makan Lalapan Susukan, Kota Depok. Sehari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian itu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Korban, Hamdan Alzuhri Thalib, mengalami luka berat pada bagian kepala hingga harus menjalani perawatan intensif dan rehabilitasi. Namun hingga akhir Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ayah korban, Bilal Novanzah, mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum yang berjalan.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin kepastian hukum. Sudah lebih dari tiga bulan berlalu, tetapi belum ada penetapan tersangka maupun gelar perkara. Kami berharap penyidik segera memberikan penjelasan kepada keluarga," ujarnya.
Menurut Bilal, penyidik telah menyita kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Namun, penyitaan tersebut belum diikuti perkembangan berarti dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban mengenai sejauh mana penyidikan telah dilakukan. Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, penyidikan semestinya diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas peristiwa pidana, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban kemudian mengajukan pengaduan melalui Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri dengan Nomor LK/391/VII/2026/BARESKRIM tertanggal 29 Juli 2026.
Selain itu, keluarga juga berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, dan Kabareskrim Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan supervisi terhadap proses penyidikan sehingga berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan seorang anak yang mengalami luka berat. Dalam perspektif perlindungan korban, kepastian hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan rasa keadilan yang wajib diberikan oleh negara melalui aparat penegak hukum.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa lamanya penyidikan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Meskipun setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, masyarakat tetap berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghakimi siapa pun ataupun mendesak penyidik mengambil kesimpulan tanpa dasar hukum. Yang mereka harapkan hanyalah penyidikan diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum secara objektif sehingga menghadirkan kepastian bagi semua pihak.
Bagi keluarga, waktu yang terus berjalan tanpa kejelasan menjadi beban tersendiri. Di satu sisi mereka masih mendampingi proses pemulihan anaknya, di sisi lain mereka harus menunggu proses hukum yang belum menunjukkan kepastian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari cepat, profesional, dan transparannya proses penyidikan. Ketika kepastian hukum tertunda terlalu lama, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat ikut terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya gelar perkara maupun belum adanya penetapan tersangka. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AM @ 2026
Related Articles