Klarifikasi Pihak PT PMC Mengenai Kabar Miring Di Beberapa Medsos
Terkini
14 May 2026 07:42
•
1 min read
•
113 views
•
By admin
Buserinvestigasi || Bogor - Pihak PT Prima Mustika Cadra (PMC) memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Langit Teduh Resto & Resort yang terletak di Kampung Loa, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Rabu, (13/5/2026).
Dalam Press Conference tersebut, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan (Yongki), Staf Aset Manajemen (Ruben), Tim Legal (Mogen), serta Staf Pembebasan Lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.
Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ruben, sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak. Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.
“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.
Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat. Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapiha kawasan sekaligus penghijauan lingkungan.
Diketahui PT PMC diketahui berdiri sejak tahun 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu ,dan Sukajaya.
Di Desa Tamansari tercatat sebanyak 21 bangunan telah direlokasi, sementara sekitar 2 hingga 3 hektare lahan telah diberikan ganti rugi. Sedangkan di Desa Sukaluyu terdapat 9 bangunan yang direlokasi dan di Desa Sukajaya sebanyak 9 bangunan.
PT PMC juga menyebut telah membebaskan hak garap milik sekitar 20 warga penggarap di Desa Tamansari. Selain itu, perusahaan berencana melakukan relokasi pembangunan rumah bagi warga di Sukaluyu.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT PMC membeli lahan secara sah dan membayar pajak sesuai ketentuan. Perusahaan juga membuka ruang mediasi damai bagi masyarakat yang masih keberatan.
“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.
“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.
PT PMC juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat maupun organisasi lingkungan dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan. GM Perencanaan PT PMC, Yongki, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rencana pengembangan kawasan berupa perumahan, hortikultura, dan agrowisata.
Menurutnya, di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasan zona PK telah memperoleh izin untuk pembangunan perumahan. Sementara kawasan seluas 54 hektare di Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata.
“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” ujar Yongki.
(WBS)
Klarifikasi Pihak PT PMC Mengenai Kabar Miring Di Beberapa Medsos
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu