Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Terkini
07 Jun 2026 17:09
•
1 min read
•
77 views
•
By admin
Pengangkatan dan Pemecatan Komite Sekolah Harus di Ketahui Oleh Pihak Komite Itu Sendiri
*Keputusan Penetapan Pengurus Komite Sekolah, Jika Ada Yang Keliru Atau Salah Dapat Diperbaiki Lagi*
*Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung di Duga Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016*
Kedokan Bunder — Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Berdasarkan regulasi tata kelola kemdikbud, pemberhentian dan pergantian komite sekolah memiliki aturan baku yang wajib dipatuhi:
Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan diberlakukan secara sah jika masa baktinya (maksimal 3 tahun) telah berakhir, menyebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.
Musyawarah dan Transparansi: Segala bentuk pembubaran atau pergantian antarwaktu harus melalui musyawarah pleno dan wajib kepada seluruh anggota serta pihak sekolah.
Kewenangan Penetapan: Kepala sekolah diperintahkan perintah yang baru, namun kepala sekolah tidak memiliki izin untuk memecat sepihak komite aktif tanpa alasan yang sah dan forum mufakat.Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu dan berpotensi maladministrasi.
Terjadi pengangkatan dan penetapan secara resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang dinakhodai oleh Sarikin menjabat sebagai ketua komite masa jabatan 2023-2026, dan dan diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. namun pada tahun 2024 ada pengangkatan dan kepengurusan Komite yang baru yang dinakhodai oleh Hj. Kusaerih masa jabatan 2023 hingga 2026 dan diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, ketua komite sekolah SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin Membenarkan. "Benar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi, namun pada saat kami masi menjadi pengurus yang berakhir di tahun 2026, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu." Paparnya kepada media.
Ketika berita ini diturunkan awak media masi melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.(Tim/Red)
Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu