DULU MEMEGANG KUNCI URUSAN NEGARA KINI BARU LANTANG KRITIK, KONSISTENSI MAHFUD MD PATUT DIPERTANYAKAN

Terkini 17 Jul 2026 23:05 3 min read 67 views By admin

Share berita ini

DULU MEMEGANG KUNCI URUSAN NEGARA KINI BARU LANTANG KRITIK, KONSISTENSI MAHFUD MD PATUT DIPERTANYAKAN
JAKARTA , buserinvestigasi.net- Pernyataan mantan pejabat tinggi negara Mahfud MD yang menyebut sistem hukum Indonesia sudah "rusak" dan mendesak Pres...

JAKARTA , buserinvestigasi.net- Pernyataan mantan pejabat tinggi negara Mahfud MD yang menyebut sistem hukum Indonesia sudah "rusak" dan mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KPK mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memang layak menjadi bahan diskusi publik.

 

 Namun ada satu hal mendasar yang tak bisa dilewatkan, Saat masih memegang wewenang tertinggi di bidang hukum dan keamanan, justru suara kritis seperti ini tak pernah terdengar. Baru setelah lepas dari jabatan, kini ia tampil lantang. Hal ini dikatakan Ketum PWDPI, M. Nurullah RS saat menanggapi pernyataan kritikan Mahfud MD terhadap pemerintahan Presiden Prabowo diberbagai media.

 

 "Sebagai catatan perlu diingat rekam jejak jabatan strategis yang pernah diemban Mahfud MD selama puluhan tahun, jauh sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernah menjabat, Bidang Eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024,"ungkap Ketum PWDPI, pada, Jumat (17/7/2026).

 

 Selain itu, Mahfud MD juga pernah menjabat, Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional era Presiden Abdurrahman Wahid (2000–2001). Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tahun 2001. Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) periode 2017–2018. Ketum PWDPI Juga menjelaskan, Mahfud MD juga penah mendudiki Bidang Legislatif sebagai Anggota DPR RI terpilih tahun 2004, bertugas di Komisi I dan Komisi III, dan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI periode 2007–2008.

 

"Sementara Bidang Yudikatif, Ketua merangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013," uangnya. Ketum PWDPI mengatakan, banyak wewenang, tapi baru bersuara setelah lepas jabatan. Dengan latar belakang pengalaman di ketiga cabang kekuasaan negara, Mahfud MD adalah orang yang paling paham seluk-beluk hukum, prosedur, hingga siapa yang berhak memerintah dan mengawasi. "Jika ia menganggap pelimpahan kasus Febrie Adriansyah cacat hukum, penuh konflik kepentingan,

 

dan merusak sistem, mengapa saat masih memegang jabatan Menko Polhukam—yang secara langsung mengoordinasikan Kejagung, Polri, dan KPK, hal ini tidak segera dibenahi?, "imbuhnya. Saat itu, masih kata Ketum PWDPI, wewenang ada di tangannya. Ia bisa menegur, meminta klarifikasi, atau menghentikan prosedur yang salah. Namun justru diam. Baru kini sebagai warga negara biasa, ia mendesak Presiden dan KPK melakukan hal yang sama. Dirinya setuju kasus ini harus dituntaskan sesuai aturan, tanpa membiarkan lembaga menyidik pejabatnya sendiri.

 

 KPK wajib berani bertindak jika memang ada pelanggaran. "Tapi kritik akan bermakna jika disertai konsistensi: Jangan jadikan jabatan sebagai alasan untuk diam, lalu jadikan pensiun sebagai waktu untuk berbicara. Keadilan dan perbaikan negara tak bisa menunggu seseorang tak lagi berkuasa," tegas Ketum PWDPI. Ketum PWDPI menbahkan saat ini publik menunggu langkah nyata Presiden dan KPK, sekaligus menanti konsistensi seluruh mantan pejabat. "Jangan hanya pandai menunjuk kesalahan orang lain, tapi juga berani menjawab apa yang sudah dan belum dilakukan saat masih memegang amanah rakyat," pungkasnya. (Humas DPP PWDPI).

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp