Di duga Ketua Bumdes Desa lologolu SRG Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
Terkini
15 May 2026 11:52
•
1 min read
•
115 views
•
By admin
Nias barat--Buserinvestigasi. Sungguh tak di sangkah-Ketua Bumdes Desa lologolu Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat SRG Lenyapkan Dana Bumdes Sampai tidak bisa di pertanggung jawabkan RP.530.000.000(lima ratus tiga puluh juta rupiah)
Pada Rencana program kegiatan Dana Bumdes tahun 2025 Di bangun Kandang ternak sebanyak 3 unit,namun yang di bangun oleh pengurus Bumdes Melalui Ketua SRG hanya dua unit Itu pun masih belum selesai arau di fungsikan oleh masyarakat desa ungkap salah satu Warga ke media DiscoveryNews.id.pada hari kamis 14/05-2026 melalui telpon whsatp seluler
Sumber Informasi menyebutkan bahwa Dana Bumdes Desa lologolu sangat di sayangkan tidak terlaksana,diduga Dana Bumdes kami itu sudah di lenyapkan oleh SRG sehingga Bangunan Kandang ternak yang di sasarankan untuk di bangun sampai saat ini belum terealisasikan ungkap sumber yang di percaya.
Dilanjutkan menyebutkan sumber menyebutkan ketua Bumdes Desa lologolu Kacamatan Mandehe tersebut double Job,Di Desa SRG ketua Bumdes,Dan juga sebagai Guru P3k,tentu hal tersebut melanggaran peraturan dan undang-undang.
Dasar Hukum Larangan,Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): ASN (termasuk PPPK) diwajibkan fokus pada kinerja dan pelayanan publik, serta tidak boleh memiliki konflik kepentingan.Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: PPPK dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jabatan yang dibiayai oleh APBN/APBD.UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014): Perangkat desa dan pengurus BUMDes harus profesional dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja.
Maka dari informasi tersebut media ini mencoba konfirmasi terhadap SRG melalui zwhastp Namun penjelasan resmi dari ketua Bumdes tidak ada sehingga media ini menurunkan berita
Dengan itu Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI) Nias Barat akan melaporkan Dugaan korupsi Dana Bumdes tersebut kekejari Gunungsitoli Sesuai Undang-undang hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pewarta : timred
Di duga Ketua Bumdes Desa lologolu SRG Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
Related Articles
Recent Articles
•
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak
•
KETUM DPP PWDPI PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-4, BERIKUT SUSUNAN DAN RANGKAIAN KEGIATANNYA
•
GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB
•
Rabu, 5 Agustus 2026 Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
•
Cegah Diabetes Melitus, Mahasiswa KKL-PPM 29 Universitas Malahayati Rancang Program Edukasi Berbasis Data Cek Kesehatan Gratis di RW 06 Kelurahan Banjarsari
•
Anak Sehat, Anak Hebat dengan PHBS: Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Edukasi Siswa TK Negeri 1 Metro Timur
•
Presiden Prabowo dan PM Anutin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Tailan
•
CAMAT CIGOMBONG BERSAMA DPMD KABUPATEN BOGOR LAKSANAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH
•
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
•
Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu