APPRAISAL TERSANDERA, KEPAILITAN PT TITANIUM PROPERTY KEMBALI TERGANJAL: Kurator Bungkam, Ratusan Konsumen Titanium Square Masih Menunggu Kepastian
JAKARTA ||
harapan ratusan konsumen Apartemen Titanium Square untuk memperoleh kepastian hukum kembali diuji. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima awak media dari sejumlah konsumen, proses kepailitan PT Titanium Property hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian.
Salah seorang konsumen menyampaikan kepada awak media bahwa pembaruan terakhir yang diterima dari kurator menjelaskan proses appraisal aset pailit masih belum dapat dilaksanakan karena adanya kendala pada sertifikat tanah yang saat ini masih dalam pembahasan.
Dalam pesan yang diterima awak media disebutkan:
"Perkembangan saat ini masih appraisal dikarenakan ada kendala di sertifikat tanah Titanium yang ada di BPN ternyata tidak sesuai dengan sertifikat tanah Titanium, jadi masih pembahasan kurator di pengadilan. Selanjutnya nanti akan diadakan pertemuan lagi."
Informasi tersebut kembali memunculkan pertanyaan di kalangan konsumen. Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian perkara kepailitan, munculnya persoalan baru mengenai sertifikat tanah dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian terhadap proses pemberesan harta pailit.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan administrasi pertanahan berpotensi menjadi hambatan yang memengaruhi tahapan appraisal, yang merupakan bagian penting dalam proses pemberesan aset. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi ratusan konsumen yang hingga kini masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
Di tengah perkembangan tersebut, salah seorang penghuni sekaligus konsumen Apartemen Titanium Square yang mengikuti proses perkara turut menyampaikan pandangannya melalui pesan WAG.
"Wah makin ruwet nih sepertinya… makin banyak pihak yang pengen ikut bermain. Sertifikat tanah yang sebelumnya nggak jadi kendala, sekarang jadi isu baru." ( 14/7/26 )
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dari salah seorang penghuni yang mengikuti perkembangan perkara. Menurutnya, informasi mengenai kendala sertifikat tanah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah ratusan konsumen yang telah lama menanti kepastian.
Kurator Belum Memberikan Tanggapan?
Sebagai bentuk penerapan , cover both sides, awak media telah menghubungi Kurator PT Titanium Property melalui nomor 0811-3789-XXXX untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan kepailitan, proses appraisal, kendala sertifikat tanah, serta target penyelesaian pemberesan harta pailit.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kurator belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat para konsumen berharap adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara yang selama ini mereka nantikan.
Pemangku Kepentingan Diharapkan Hadir
Berlarut-larutnya proses kepailitan PT Titanium Property kini tidak hanya menjadi persoalan antara debitur dan kreditur. Perkara ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian kepailitan.
Karena itu, para konsumen berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kurator PT Titanium Property, Pengadilan Niaga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga Komisi III dan Komisi VI DPR RI, dapat mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing agar penyelesaian perkara ini tidak terus berlarut.
Bagi ratusan konsumen Titanium Square, yang dinantikan bukan lagi sekadar informasi bahwa proses masih berjalan ataupun rencana pertemuan berikutnya. Yang mereka harapkan adalah kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian penyelesaian atas hak-hak yang telah lama mereka perjuangkan.
Semakin lama proses kepailitan berlangsung tanpa kejelasan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung para konsumen, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang terbuka dari seluruh pihak menjadi harapan bersama agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.
Awak media akan terus mengawal proses penyelesaian perkara ini dengan meminta konfirmasi kepada seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kurator PT Titanium Property, Pengadilan Niaga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semoga rangkaian pemberitaan yang disajikan awak media tidak hanya menjadi sumber informasi bagi publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan, mempercepat penyelesaian permasalahan, serta menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh konsumen Titanium Square.
AM/WBS.@ 2026
Related Articles