Aduan Berulang Tak Berbuah Tindakan, Ketegasan Satpol PP Kabupaten Bogor Dipertanyakan dalam Penertiban Baliho Bakal Calon Kades Kedungwaringin

Terkini 17 Jul 2026 12:38 2 min read 128 views By redaksi

Share berita ini

Aduan Berulang Tak Berbuah Tindakan, Ketegasan Satpol PP Kabupaten Bogor Dipertanyakan dalam Penertiban Baliho Bakal Calon Kades Kedungwaringin
Bogor ||   Penegakan ketertiban umum di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, memperta...

Bogor ||

 

Penegakan ketertiban umum di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, mempertanyakan tindak lanjut Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kecamatan Bojonggede terhadap pemasangan baliho bakal calon Kepala Desa periode 2028–2035 atas nama Muhidin yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.

 

 

Dalam surat pengaduan lanjutan tertanggal 28 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si., warga menyebut baliho tersebut masih terpasang di sejumlah fasilitas umum, di antaranya pada tiang listrik dan area taman kanak-kanak di wilayah Desa Kedungwaringin.

 

 

Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, masyarakat telah menyampaikan pengaduan kepada Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok, Satpol PP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan Lurah Kedungwaringin. Warga menilai pemasangan atribut tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP Kecamatan Bojonggede Dedy Sutrisno, atas arahan Camat Bojonggede Tenny Ramdhani, S.STP., M.A., telah menerbitkan Surat Teguran Nomor 300/580-Trantib tertanggal 18 Juni 2026 yang memerintahkan pencopotan baliho secara mandiri.

 

 

Di sisi lain, hasil penyelidikan Polsek Bojonggede menyebutkan bahwa hingga 23 Juni 2026 belum terdapat kepastian jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam dokumen tersebut juga disampaikan bahwa pemasangan atribut politik di berbagai lokasi berpotensi memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

Namun, berdasarkan pengaduan lanjutan warga, baliho yang dipersoalkan masih tetap terpasang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan penertiban.

 

 

Masyarakat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pemasangan reklame pada fasilitas umum dan media yang berpotensi mengganggu ketertiban.

 

 

Warga berharap Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kecamatan Bojonggede segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi dalam pengaduan masyarakat, belum terdapat keterangan mengenai tindakan penertiban berupa pencopotan paksa terhadap baliho yang dipersoalkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

 

 

AM/SG/Red.

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp